SERANG, bantenhariini.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan delapan oknum petugas parkir yang diduga telah melakukan pungutan liar di Kawasan Banten Lama, Jumat (5/7/2019)
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan investigasi secara langsung ke kawasan Banten Lama untuk memastikan kebenaran yang dilaporkan masyarakat.
Sebab, kata Ivan, pihaknya banyak menerima laporan terkait maraknya pungutan liar terkait karcis yang tidak bertarif di kawasan wisata religi Banten Lama.
“Berdasarkan investigasi, coba masuk lalu diminta uang parkir, sekali, dua kali, tiga kali, saya bayar, yang keempat baru dilakukan penangkapan. Memberikan karcis tanpa ada nominal rupiahnya, mereka meminta bayaran tapi tidak ada nominalnya,” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, delapan orang tersebut belum bisa masuk kepada unsur pidana namun bisa dikenakan tindak pidana ringan sesuai pasal 6 UU No. 51 tahun 1960. “Delapan orang ini kalau dari unsur pidananya gak masuk, tapi ada unsur lain penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin atau kuasanya, kemungkinan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring-red),” jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Daerah segera membuat regulasi parkir agar ada kejelasan terkait kantung parkir dan menentukan tempat-tempat yang jelas.
“Pihak kepolisian meminta kepada Pemda agar membuat regulasi parkir di Banten Lama karena saat ini hanya ada perda retribusi bukan parkir, tetntukan di mana aja titik parkirnya agar lebih jelas tempatnya di mana, tarif parkirnya berapa,” imbuhnya.
Diketahui, lokasi parkir di kawasan Banten Lama yang telah dilakukan investigasi yaitu Kampung Kebalen yang dikelola oleh koordinator F dan lokasi parkir Banten lama samping kanal dan lokasi parkir pasar yang dikelola oleh koordinator TS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu, satu bundel tiket masuk kendaraan lokasi parkir Banten Lama. Uang tunai sebesar Rp562.000 yang didapat dari lokasi parkir mobil dan uang tunai sebesar Rp2.437.500 didapat dari lokasi parkir motor Banten Lama Kampung Kebalen.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp1.115.000 didapat dari lokasi parkir Banten Lama samping kanal dan lokasi parkir pasar yang dikelola oleh koordinator TS.
Selanjutnya, AKP Ivan Adhitira mengatakan, ke delapan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (DA)

0 Comments