TANGERANG, bantenhariini.id – Puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang melakukan aksi demo di depan gedung Badan Pertahanan Nasional (BPN) disambut baik oleh pihak BPN dalam menyuarakan aspirasi mereka terkait jumlah ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol JORR II, Kunciran – Bandara Soekarno Hatta pada, Kamis, (05/03).
Setelah sebelumnya tuntutan warga ditolak Pengadilan Negeri Kota Tangerang terkait pembebasan 27 bidang lahan, warga mendatangi kantor BPN untuk menuntut keadilan terkait kesenjangan jumlah ganti rugi yang dianggap kecil dan tidak seimbang. Masyarakat tidak puas terhadap nilai ganti rugi sebesar 2,6 juta di lahan darat milik warga sedangkan tanah sungai atau rawa dibayar senilai 7,3 juta.
“Kami tidak terima karena lahan yang dibayar sebagai ganti rugi itu berbeda. Tanah warga ada yang dibayar 2,6 juta sedangkan sampingnya sungai dibayar 7,3 juta. Kami menuntut keadilan supaya tidak ada kesenjangan,” ujar Saipul Basri selaku kordinator aksi.
Aksi demo ini merupakan kali pertama diadakan di kantor BPN Kota Tangerang. Menanggapi hal tersebut, Sri Pranoto kepala BPN Kota Tangerang mengatakan, ketidakpuasan masyarakat adalah hak mereka yang memang harus diperhatikan. Dengan sigap Pranoto menerima suara masyarakat dan akan melakukan kajian ulang mengenai jumlah ganti rugi. Dia juga menegaskan akan segera mengadakan rapat kordinasi bersama pihak terkait seperti tim appraisal yang diutus oleh Jasamarga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Jumat, (06/03) mendatang guna mengevaluasi ulang tuntutan warga tersebut.
“Penyampaian ketidak puasan mengenai nominal ganti rugi memang hak masyarakat. Kami sebagai pelaksana pengadaan tanah tentu menerima dan akan menyuarakan aspirasi mereka. Saya akan mengundang seluruh pihak terkait seperti Jasamarga, PUPR, KJPP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kajian ulang kenapa hal ini bisa terjadi,” Ujarnya.
Pranoto juga menyampaikan, bukan adanya kesenjangan tetapi memang penentuan jumlah ganti rugi selalu dipengaruhi banyak hal yang ada di lahan tersebut seperti akses jalan, adanya bangunan, ataupun tumbuhan dan sumber daya alam di lahan tersebut. Dari berbagai aspek penilaian itu maka akan dirumuskan menjadi nominal yang diberikan kepada warga sebagai bentuk ganti rugi.
“Sebenarnya tidak ada kesenjangan khusus atau ketidak adilan, tetapi memang ada ilmu dan kajiannya mengenai penentuan nominal ganti rugi. Seperti lahan yang ada bangunannya kemudian bersebelahan dengan lahan yang kosong pasti akan lebih mahal lahan yang kosong, jadi bukan berdasarkan lahannya saja. disamping itu kita akan tetap cari jalan terbaik untuk melanjutkan aspirasi masyarakat,’ pungkasnya. (Memey)

0 Comments