BPK Serahkan LHP Tahun 2018, Syafrudin Raih Opini WTP Bekas Jaman


SERANG, bantenhariini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintahan di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten tahun anggaran 2018 kepada para pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.

Dalam penyerahan LHP tersebut, diketahui bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh Kabupaten-Kota. Hal tersebut didasarkan pada empat kriteria yaitu;
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi
2. Kecukupan pengungkapan
3. kepatuhan terhadap perundang-undangan, 4. Efektivitas sistem pengendalian Intern.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Hari Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) LHP tahun anggaran 2018, delapan Kabupaten dan Kota di Banten, telah memenuhi syarat opini WTP.

“Kedelapan entitas tersebut adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang,” ungkap Hari Wibowo kepada awak media, Rabu (22/5).

Namun, menurut Hari, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK Provinsi Banten menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu segera diperbaiki oleh Pemerintah Daerah setempat. Guna tidak mengulangi kesalahan lagi ditahun depan.

“Permasalah tersebut meliputi Pengelolaan dana BOS, Piutang pajak, pengelolaan dan aset tetap, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, lebih rinci mengenai permasalahan dalam pengelolaan dana BOS. Berdasarkan pemeriksaan, pengelolaan dana BOS masih belum tertib seperti rekening dana BOS yang belum ditetapkan, masih banyak Pemda yang belum merancang Prosedur Operasional Standar (POS).

“Pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban sekolah kepada Dindik dan Laporan BOS belum tertib. Bahkan Dindik masih belum sepenuhnya melakukan monitoring atas penggunaan dana BOS,” tambahnya.

Untuk piutang pajak, Hari mengatakan, bahwa hal tersebut masih belum berdasarkan rincian data pendukung yang akurat, sehingga berpotensi sulit tertagih. Selain itu BPK juga menyoroti bagaimana Pemda masih belum memiliki sistem informasi yang handal, sehingga pencatatan aset tetap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Terkait ketidakpatuhan, Pemda masih banyak yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran belanjanya. Sehingga, terkadang terjadi kelebihan bayar dengan pekerjaan dan barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara,” jelasnnya.

Menanggapi hasil LHP tersebut, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, bahwa dirinya bangga telah mendapatkan opini WTP untuk pertama kalinya dalam masa kepemimpinannya.

“Bangga dan bahagia sudah pasti. Karena opini WTP ini baru dua kali sama sekarang,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Syafrudin, hal ini menjadi awal bagi pemerintah Kota Serang dalam melakukan pembenahan yang lebih baik lagi kedepannya.

“Kota Serang ini baru dua kali, sedangkan yang lainnya sudah ada yang 10 kali, 11 kali. Nah ini menjadi amanah buat kami untuk mempertahankan dan lebih memperbaiki lagi kedepannya,” ujar Syafrudin.

Ia pun mengaku akan menindaklanjuti keempat poin permasalahan yang disampaikan oleh BPK Provinsi Banten.

“Sudah pasti akan kami tindak lanjuti terkait dengan rekomendasi BPK Banten itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, WTP yang diterima oleh Pemkot Serang berdasarkan LHP Laporan Keuangan pada tahun anggaran 2018. Dimana pada saat itu, masih dipimpin oleh Mantan Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *