CILEGON, bantenhariini.com – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan ratusan kilogram gulma organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) jenis A1 golongan II yaitu Asphodelus fistulosus pada media pembawa gandum asal Australia.
Petugas karantina memusnahkan gulma tersebut dengan cara membakarnya di incenerator, Kamis (12/10/2017).
Kepala Seksi Karantina Tumbuhan BKP Kelas II Cilegon, Zoroaidah menjelaskan, pemusnahan gulma tersebut merupakan tindakan karantina sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 51 tentang perubahan Permentan Nomor 93 Tahun 2011.
“Gulma ini kami peroleh dari hasil sortasi produk gandum asal Australia tujuan Indonesia, yang diangkut dua kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Ciwandan,” jelas dia.
Hasil pemeriksaan dan sortasi di dua kapal pengangkut yakni MV Anna Maria dan MV Bulk Polaris petugas karantina membawa hasil sortasi gulma sebanyak 300 kilogram dan 400 kilogram. (Pupu)
Editor: Wayang

0 Comments