SERANG, bantenhariini.com – Adanya rencana penghapusan pendidikan gratis tingkat SMA dan SMK di Banten, oleh Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan. Membuat Gubernur Banten, Wahidin Halim menjadi kesal, dan siap memperjuangkan pendidikan gratis untuk rakyat Banten.
“Saya kesal dengan sikap DRPD Banten yang meributkan dan menghalangi pendidikan gratis untuk masyarakat Banten. Makanya saya akan berdiri paling depan untuk mengawal semua hak dasar masyarakat, agar terlayani serta terpenuhi dengan baik. Bahkan saya akan menutup cela serapat-rapatnya, supaya tidak bisa dikorup oleh kepentingan apapun dalam pelaksanaan pendidikan gratis,” ungkap Wahidin Halim saat ditemui di aula Pendopo Gubernur Banten, Senin (6/8).
Wahidin menjelaskan, bahwa pendidikan adalah hak masyarakat yang wajib dibiayai oleh negara, apalagi pendidikan berkualitas terasa mahal. Maka itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten wajib hadir untuk memberikan akses pendidikan berkualitas secara gratis kepada masyarakat, serta tidak perlu dipertentangkan antara yang mampu sampai tidak mampu.
Karena, masih kata Wahidin, amanat UUD 1945, pasal 2 mengatakan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dengan dibiayai oleh pemerintah. Bahkan tidak disebutkan gratis untuk si miskin dan si kaya mesti membayar.
“Walaupun langit runtuh, pendidikan gratis untuk rakyat harus terus dilanjutkan. Jadi masyakarakat Banten tidak usah khawatir, saya akan memperjuangkanya. Karena dasar hukum dan aturannya sudah terang benderang, maka pikiran konstruktif yang posiitf serta optimis diperlukan untuk melanjutkan pendidikan gratis untuk rakyat Banten ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan Gubernur Banten mendapatkan dukungan dari para Kepala Sekolah SMA dan SMK di Banten. Hal itu disampaikan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Banten, Lilik Hidayatullah yang mengaku, siap mendukung penuh kebijakan Gubernur Banten dalam merealisasikan pendidikan gratis. “Walaupun dengan segala resiko, kami siap mendukung Pak Gubernur. Karena kebijakan yang sudah ditetapkan, wajib ditaati,” ujarnya saat ditemui di sekolah.
Kemudian, Lilik Hidayatullah yang juga menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Kota Serang menjelaskan, bahwa disekolahanya telah dilakukan pendidikan gratis, dengan melakukan pembebasan bayaran tunggakan kelas XI dan XII. “Saya bebaskan semua bayaran kelas 2 dan kelas 3. Karena kita ingin mengikuti aturan Gubernur Banten yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (FEB).

0 Comments