TANGERANG, bantenhariini.com – Panwaslu Kota Tangerang mewanti-wanti jangan ada pelanggaran pilkada yang dilakukan aparat sipil negara (ASN).Disinyalir menjelang pilkada sejumlah aparatur pemerintah tersebut ingin menjadi tim sukses.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, berdasarkan aturannya ASN dan RT/RW tidak boleh berkampanye dalam pilkada.Tetapi boleh melakukan sosialisasi pilkada. Mereka tidak boleh kampanye supaya lingkungan kondusif dan fokus melayani masyarakat. “Namun yang kita ketahui Camat, Lurah, dan RT/RW pada kepingin jadi tim sukses. Sebentar-sebentar foto bareng paslon ini kan genit,” katanya, Senin (9/4/2018).
Kata Agus, saat ini yang harus dimanfaatkan banyak kegiatan sosialisasi pilkada di masyarakat.Ajak masyarakat supaya datang ke TPS pada 27 Juni mendatang.Namun bila mereka kampanye lantas mengajak untuk memilih salah satu paslon itu pelanggaran.
Agus menegaskan, bahwa RT/RW, Lurah dan Camat jangan berpikir ingin jadi tim sukses. Karena ingin terlihat mendukung calonnya. Yang harus mereka lakukan sosialisasi pilkada dengan harapan partisipasi pemilih banyak.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) paling cepat 13 April mendatang. APS yang dipasang berupa baliho, billboard dan videotron. “APS ini dipasang di bandara dan beberapa kecamatan,” katanya.
Menurutnya, pemasangan APS ini untuk periode terakhir. Sebelumnya APS sudah dipasang berupa buku dan balon.(setia)

0 Comments