SERANG, bantenhariini.com – Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni sebagai Sultan Banten ke 18 dan sebagai ahli waris satu-satunya Kesultanan Banten telah dihapuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Serang.
Hal itu tertuang dalam putusa Nomor 786 pembatalan Ahli Waris satu-satunya pada Kesultanan Banten, Rabu siang (13/12), di ruang sidang 1, PA Kota Serang.
Ketua Tim 9 Advokat Dzzuriyat Kesultanan Banten, Tb Amri Wardana mengaku senang dengan adanya keputusan dari Pengadilan Agama. Putusan itu mengabulkan gugatan forum Dzzuriyat Kesultanan Banten kepada Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni untuk di hapuskan sebagai Sultan Banten ke 18 dan juga ahli waris kesultanan Banten.
“Kami hari ini cukup senang, karena gugatan kami dikabulkan dan di Kesultanan Banten sendiri sudah tidak ada lagi Ahli Waris serta juga yang mengaku-mengaku sebagai Sultan Banten. Tinggal kami duduk secara bersama-sama untuk memajukan Kesultanan Banten,” ungkapnya seusai sidang.
Sementara itu, Pengacara Dzzuriyar Kesultanan Banten, KMS Herman menambahkan, putusan yang barusan di sampaikan adalah untuk pembatalan dan penghapusan pitung ke empat Nomor 316 yang menetapkan Ratu Hendra Bambang Wisageni sebagai satu-satunya ahli waris kesultanan Banten.
“Kedepan pun kami mengajak untuk sama-sama membangun kesultanan Banten secara bersama-sama dan kedudukanya sama sebagai Dzzuriyat Kesultanan Banten. Tidak sebagai Sultan Banten,” tandasnya. (FEB).

0 Comments