SERANG, bantenhariini.com – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten memberikan pengampuni untuk denda pajak bagi wajib pajak yang sadar membayar pajak ke kantor pajak yang ada di daerah masing-masing.
Itu pun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang program pemgampunan pajak, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DJP Banten, Catur Rini Widosari seusai acara konfrensi pers di kantornya, Rabu siang(29/11).
Lanjut Catur, bahwa PMK sudah mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.
” PMK nomer 165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi, dan sebelum aset tersebut ditemukan oleh DJP,” ujarnya.
Prosedur selanjutnya, dikatakan Catur, disebut juga pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dan tarif Kelompok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi pada Umumnya.
Tarif itu, sambungnya, dikenai biaya 30 persen pada denda pajak, badan umum dikenakan 25 % dan Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang kurang dari Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp632 juta dikenakan tarif 12,5%.
Namun ia juga menyampaikan, karena pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Data Wajib Pajak Tetap berlaku.
“Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422 ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Kemudian prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), dan Pajak belum bisa ditemukannya data aset yang belum selesai,” jelasnya.
Catur menambahkan, Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak, dan data yang dimiliki Ditjen Pajak untuk saat ini antara lain. Yaitu, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan registrasi produk obat dan makanan . kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel serta restoran.
Saat ini, masih dikatakan Catur, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga perbankan dan pasar modal.
“Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau, semua Wajib Pajak baik yang belum dan dan sudah ikut Amnesti Pajak serta masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS Final. “Karena sebagaimana diatur dalam PMK165, sebelum Ditjen Pajak
menemukan data asset tersembunyi tersebut. Jadi harus berhati-hati,” tandasnya. (FEB).

0 Comments