SERANG, Bantenhariini.id – Sebanyak 294 senjata api jenis senapan bedil locok diamankan dalam operasi gabungan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) terkait indikasi perburuan badak. Senjata diamankan dari operasi yang dilakukan mulai dari 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten.
“Berdasarkan informasi, ada indikasi perburuan Badak Jawa. Maka kami melakukan kerja bersama dengan Polda Banten untuk melakukan operasi gabungan dengan KLHK dan Polda Banten, tadi sudah disampaikan dari 17 Juli sampai 2 Agustus. Saat ini masih berlangsung, ini melibatkan banyak karena melihat pentingnya konservasi Ujung Kulon,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Senin (15/8/2023).
Penyitaan senjata api yang diamankan berjumlah 294 pucuk. Penyitaan dari warga yang menyerahkan maupun saat dilakukan operasi di 5 kecamatan di sekitar TNUK.
“Sampai tadi malam sebanyak 294 senpi jenis locok, yaitu yang diserahkan ke kepolisian terdekat yaitu Polsek,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Kombes Yudhis WIbisana di lokasi yang sama.
Ia mengatakan, penyerahan sukarela ini dilakukan melalui Polsek setempat maupun ke kepala desa. Secara detail jumlahnya adalah 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan CIgeulis, 20 senjata dari dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan CIbitung.

- Segel Pemkot Diabaikan, Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan ‘Sikat’ THM Nakal
- Anggota DPD RI Ade Yuliasih Perkuat Sinergi dengan Polda Banten Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
- Buntut Kasus Penculikan Aktivis di Lebak, Ketua DPRD dan Suaminya Dipanggil Polda Banten
- TB Hasanuddin: Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Harus Berdasarkan Kebutuhan yang Jelas
- TB Hasanuddin Soroti Rencana Hibah Alutsista Italia, Ingatkan Dampak Strategis dan Beban Anggaran
“Totalnya 294 hasil penyerahan sukarela dari masyarakat, baik langsung dan melalui kades,” ujarnya.
Ia mengatakan, alasan kepemilikan senpi locok, rata-rata karena warga yang ingin mengusir hama babi di perkebunan. Namun, oleh Satgas KLHK dan Polda Banten ini ditertibkan karena bisa menggunakan metode lain.
“Bisa menggunakan hal lain, karena senjata ini melanggar Undang-undang Darurat yang mengatur senjata api dan bahan peledak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Banten memang telah mengamankan 6 orang tersangka atas kepemilikan bedil locok yaitu WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Namun, keenam itu ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat. Karena mereka adalah petani dan berusia lanjut.
“Mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga, umur tua, permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan,” ujarnya.
- Segel Pemkot Diabaikan, Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan ‘Sikat’ THM Nakal
- Anggota DPD RI Ade Yuliasih Perkuat Sinergi dengan Polda Banten Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
- Buntut Kasus Penculikan Aktivis di Lebak, Ketua DPRD dan Suaminya Dipanggil Polda Banten
- TB Hasanuddin: Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Harus Berdasarkan Kebutuhan yang Jelas
- TB Hasanuddin Soroti Rencana Hibah Alutsista Italia, Ingatkan Dampak Strategis dan Beban Anggaran
(Sumber: Detik/Red)

0 Comments