SERANG, bantenhariini.com – Seorang petugas keamanan di salah satu perusahaan di Kota Serang, diamankan Satres Narkoba Polres Serang Kota karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja di wilayah Kota Serang dan Kota Cilegon.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar Narkotika jenis ganja yang berinisial BE (25) tersebut atas dasar laporan dari warga sekitar.
“Dilakukanya penangkapan terhadap pelaku pengedar ganja ini, atas dasar adanya laporan dari warga sekitar, menerima laporan tersebut anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahu sebagai petugas keamanan di salah satu perusahan di Kota Serang,” ujar Kapolres di aula Satres Narkoba Polres Serang Kota, Jum’at, (25/1/2019).
Lanjut Kapolres, saat penangkapan ditemukan 23 paket kecil narkoba jenis ganja siap edar dengan berat bruto total 100 gram.
“Saat diamankan tersangka didapati didalam tas ransel sebanyak 23 paket kecil yang di jual sebesar Rp100-Rp300 per paket. Saat dilakukan pengembangan kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 1 linting sisa pakai dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dititipkan dari seseorang,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 5 (Lima) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun penjara. (Rohman)

0 Comments