Diduga Melecehkan Ulama, Perguron Pencak Silat Terumbu Melaporkan 2 Pengguna Medsos ke Polda Banten


SERANG, bantenhariini.com – Setelah melakukan pernyataan sikap, atas adanya Dugaan tindak pidana,  penghina, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Tokoh ulama besar Banten, Kiyai Abuya Muhtadi, Cidahu Pandeglang.

Perguron Pencak Silat Terumbu Banten mendatangi Kantor Polisi Daerah (Polda) Banten, dengan tujuan melaporkan 2 akun Facebook. Yaitu, Hak dan Bathil dan Zen LHabsyiee
yang telah melecehkan Kiyai Abuya Muhtadi melalui Media Sosial (Medsos), Kamis (3//1/2019).

Ketua Terumbu Banten, Yadi Sufiyadi mengatakan, kedatangannya ke Polda Banten, untuk melaporkan seseorang yang telah menghina Tokoh Ulama Besar di Banten. Ia menilai, tindakan tersebut tidak bisa diamkan, karena sudah sangat keterlaluan dan harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

“Makannya pada hari ini, kita meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalah ini,” ungkap Yadi seusai menyerahkan laporan pengaduan ke ruangan Ditresktimsus, Polda Banten.

Sementara itu, Kasubditresktimsus Siber, Polda Banten, Kompol Agus Suherman mengaku, telah menerima laporan pengaduan dari Perguron Pencak Silat Terumbu Banten, atas dugaan penghinaan terhadap Tokoh Ulama Besar Banten, Kiyai Abuya Muhtadi. Tetapi, masih kata Kompol Agus Suherman, masih harus dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Kita sudah menerima laporan ini. Tapi kita juga harus melakukan kajian terlebih dahulu, dan mengumpulkan semua bukti yang ada. Baru kita memasuki proses penyelidikan serta penetapan tersangka,” tandasnnya.

Seperti diketahui, bukti laporan yang diberikan oleh Perguron Pencak Silat Terumbu Banten kepada Polda Banten, berupa foto akun Media Sosial (Medsos) seseorang yang di duga telah melecehkan Tokoh Ulama Besar Banten. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *