SERANG, bantenhariini.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Serang berhasil meringkus tiga pemuda asal Kota Cilegon yang tengah mengedarkan narkotika jenis tembakau gorilla di parkiran Alfamidi, Kecamatan Ciruas, Selasa (9/10/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti tiga paket tembakau Gorilla serta 2 unit Handphone (HP).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Kabupaten Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial, TO (25), Acil (20), dan AS (18). “Mereka semua adalah warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Sudah lama melakukan satu jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla di daerah Ciruas,” ungkap AKP Nana Supriyatna saat konfrensi pers di kantornya.
AKP Nana menjelaskan, bahwa pengungkapan jaringan tembakau Gorilla bermula dari tertangkapnya tersangka TO yang sedang menunggu temannya di parkiran Alfamidi, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Berbekal informasi dari TO, kata AKP Nana, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tertangkaplah TH bersama AS yang datang menghampiri TO. “Jadi mereka ini mau ketemuan, tapi berhasil kami bongkar,” jelasnya.
Kata AKP Nana, tiga tersangka ini menjual Tembakau gorilla seharga Rp200 ribu, dengan penjualan melalui Media Sosial (Medsos). “Jadi mereka beli melalui Medsos dan menjual pun melalui Medsos. Sistem mereka adalah transaksi melalui transfer, tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang ditentunkan. Jadi antar tersangka dan bandar tidak mengenal secara langsung,” tutupnya. (FEB)

0 Comments