UU Nomor 13 Tahun 1998 Masih Abaikan Hak-hak Lansia


TANGERANG, bantenhariini.com – Beberapa tahun ke depan kalangan lanjut usia (Lansia) di Indonesia bakal menjadi beban sosial yang tinggi. Dibutuhkan payung hukum atau undang-undang (UU) untuk lebih melindungi dan mesejahterakan mereka.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi UU No 13 Tahun 1998 yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Hotel Allium, Kota Tangerang, Selasa (25/9/2018) pagi.

Hadir Ketua Komisi Vlll DPR RI Ali Taher, Direktur Rehabilitasi Sosial Lansia Kemensos RI Andi Hanindito, dan Kasubdit Identifikasi Rencana Rehabilitasi Sosial Herwijati Anita Miranda.

Ali Taher mengatakan, saat ini ada 26 juta lansia. Bila penanganan dan payung hukum belum sesuai bakal menambah problematika sosial.”Perlu ditangani secara masif agar hak-hak konstitusinya terpenuhi,”katanya.

Ali menegaskan perlu ada perubahan UU No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia. Sehingga lansia ada jaminan hukum dan bisa sejahtera.Karena itu diharapkan perubahan UU ini bisa masuk Proglegnas tahun ini juga.

Andi Hanindito mengungkapkan, bahwa UU lansia yang ada belum memenuhi semua kebutuhan lansia. Usulan perubahan ternyata banyak masukan dari masyarakat. Kemudian legislatif siap mendorong. “Tahun ini kita buat draftnya dan sosialisasikan di lima daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa tanggungjawab lansia adalah pemerintah dan masyarakat. Sementara jumlah lansia terus berkembang.Bila tidak ada payung hukum yang sesuai maka akan kewalahan menangani. Sementara, Herwijati menambahkan, lansia masih dijadikan objek bukan subyek.

Baru terpenuhi kebutuhan dasarnya belum hak-haknya. Seharusnya mereka bisa diberdayakan.”Bisa berpartisipasi dan aktif di lingkungan,” katanya.

Menurutnya, lansia juga memiliki masa depan. Karena itu dari mulai sekarang harus dimaintance pola hidupnya. Seperti harus hidup bersih dan sehat. (Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *