Sekjen BAPEKSI Minta Wamen yang Menjabat Komisaris Patuh pada Putusan MK


JAKARTA, Bantenhariini.id – 19 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI), H. Bahroji, meminta para Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan di instansi publik dan BUMN.

Ia menekankan pentingnya keteladanan dari pejabat negara sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

“Sebagai pejabat publik, Wakil Menteri seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi, bukan justru mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhi,” ujar H. Bahroji dalam keterangannya, Sabtu (19/7).

Ia menegaskan bahwa merangkap jabatan antara posisi eksekutif pemerintahan dan komisaris di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Kalau pejabat saja tidak patuh hukum, bagaimana rakyat akan percaya pada negara? Ini soal etika, integritas, dan kepemimpinan,” tambahnya.

BAPEKSI juga meminta Presiden dan Menteri terkait untuk segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas agar aturan dan putusan MK dapat ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Negara ini harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Para Wamen yang masih menjabat komisaris perlu memilih: melayani negara dengan fokus, atau memilih jalur profesional di BUMN,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Wamen dilarang menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibayai APBN. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD, demikian putusan MK yang dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *