Pj Gubernur Banten Memberhentikan Komisaris dan Direksi Jamkrida, Begini Tanggapan Akademisi


SERANG, Bantenhariini.id – Pj Gubernur Banten Memberhentikan Komisaris dan Direksi Jamkrida, Begini Tanggapan Akademisi

SERANG – Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ketika Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan untuk memberhentikan Komisaris dan Direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jamkrida Banten.

Meskipun keputusan ini menimbulkan keberatan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan pihak terkait, dikarenakan Jamkrida Banten merupakan BUMD sehat yang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemprov Banten.

Namun, Pj Gubernur Banten melihat bahwa sebagai pemegang saham di Jamkrida, Pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan penyegaran organisasi sesuai pertimbangan yang ada.

“Kewenangan pemprov sebagai pemegang saham di Jamkrida ya tentu ada beberapa pertimbangan, kita lihat alasannya lebih kepada meka organisasi penyegaran dan sebagainya,” kata Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto melalui pesan whatsapp kepada reporter sultan tv, Senin (10/7).

Proses penetapan Komisaris dan Direksi di Jamkrida telah dijelaskan melalui website resmi perusahaan tersebut. Masa kepengurusan bagi Komisaris berlangsung selama empat tahun dan dapat diangkat kembali pada tahun berikutnya.

Sedangkan, masa kepengurusan Direksi berlangsung selama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali periode, bahkan ada kemungkinan pemilihan untuk masa jabatan ketiga.

“Kalau kita melihat dari sisi penyegaran organisasi barangkali di level komisaris sudah 9 tahun jadi itukan dari 2014 hingga 2023 ya,” katanya.

“Artinya secara organisasi itu bisa terpenuhi dengan poin delapan nah hanya di level direksi kepengurusan selama lima tahun dan bisa diangkat satu kali periode kembali bahkan ada catatan bisa dipilih yang ketiga,” sambungnya.

Dalam konteks penyegaran organisasi, masa jabatan Komisaris sudah berlangsung selama 9 tahun, mulai dari tahun 2014 hingga 2023. Hal ini berarti dari segi organisasi, kebutuhan untuk penyegaran dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengatakan alasan pasti mengapa Komisaris dihentikan ketika BUMD tersebut dalam kondisi sehat masih belum diketahui.

“Hanya kalau alasannya misalkan BUMD sehat komisaris diberhentikan saya juga tidak tahu ya,” katanya.

Jika ada penyegaran, proses seleksi dapat dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang akan menentukan pengangkatan Komisaris dan Direksi baru. Sebagai contoh, pansel dapat memindahkan Komisaris dan Direksi yang sukses ke BUMD yang sedang mengalami kesulitan.

“Kalaupun ada penyegaran nanti ada pansel, pansel bisa menyeleksi kembali dan menduduki komisaris dan direksi yang baru, kalau misalkan seperti itu cobalah di swift yang sudah berhasil dipindahkan ke BUMD yang rugi direksinya,” ujarnya.

Hal ini membuktikan bahwa mereka yang memiliki rekam jejak yang baik dan mampu membangun kinerja yang lebih baik tidak akan merugi.

“Seperti apa mereka yang selama ini berhasil untuk kemudian bisa membangun kembali kinerja yang lebih baik tidak rugi dan sebagainya,” tuturnya.

“Saya pikir itu kebijakan yang akan dilakukan kedepan akan lebih bagus,” sambungnya.

Ia juga mengatakan menjadi tantangan besar ke depan bagi Jamkrida Banten sebagai BUMD, terlebih menjelang tahun politik.

Oleh karena itu, menempatkan individu yang profesional di posisi strategis akan menjadi hal yang penting untuk menjaga kinerja bisnis yang optimal.

“Kemudian tantangan kedepan ini apalagi sebagai BUMD sebagai satu hal kinerja bisnis tentu ini akan mendapatkan tantangan yang lebih besar,” ujarnya.

“Ditempati oleh orang-orang yang profesional apalagi menjelang tahun politik,” pungkasnya.[]


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor