Golkar Meminta Hak Keadilan Dan Surat Kuasa Untuk Penundaan Pleno Ke Bawaslu Banten


Golkar Meminta Hak Keadilan Dan Surat Kuasa Untuk Penundaan Pleno Ke Bawaslu Banten_Foto Bantenhariini_Aep.BHI

Golkar Meminta Hak Keadilan Dan Surat Kuasa Untuk Penundaan Pleno Ke Bawaslu Banten_Foto Bantenhariini_Aep.BHISERANG, Bantenhariini.com – Partai golongan karya (Golkar) Kota Serang kini memberikan surat kuasa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terkait pelanggaran pilkada yang dilakukan secara paralel dan adanya dugaan kuat kecurangan Rekapitulasi suara, Serang, Rabu 4 Juli 2018.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi membenarkan bahwa ia telah menerima surat kuasa hukum dari salah satu Paslon Pilkada Kota Serang yang pada intinya meminta penundaan pleno KPU Kota Serang.

Dalam hal ini, dikatakan Didih pihaknya menanggapi surat tersebut
sesuai PKPU 2/2018 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada, rapat pleno rekapitulasi pilkada bupati/walikota tingkat kab/kota dilaksanakan tgl 4-6 Juli 2018.

“Penanganan pelanggaran Pilkada dilakukan secara paralel dengan proses tahapan lain, termasuk rekapitulasi suara,” katanya.

Selain pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, masih di terangkan oleh Didi penangananan pelanggaran di Pilkada kabupaten dan kota ditangani oleh Panwas Kabupaten-Kota.

“Atas dasar tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Banten tidak bisa memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang yg akan dilaksanakan tgl 5 Juli 2018 besok,” ujarnya.

Beliau pun menambahkan Bawaslu juga mendukung dan mensupervisi Panwas Kota Serang dalam menangani pelanggaran, baik administratif maupun pidana yang sedang berlangsung.

“Mendukung hak Paslon untuk menempuh keadilan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik melalui pelaporan pelanggaran ke Panwas, maupun gugatan yang mungkin akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya (Andre)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *