Enam Tahun Bekerja Seorang Buruh di Kota Cilegon Menerima Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak


CILEGON, bantenhariini.com – Enam tahun bekerja, seorang buruh di PT. Cemindo Gemilang Kota Cilegon Ma’ruf menerima pemutusan hubungan kerja sepihak. Selain itu, selama satu tahun terahir Ma’ruf tidak menerima Upah sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cilegon yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Ditemui dikantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon Senin, (17/12) kepada awak media Ma’ruf mengaku, selain tidak menerima upah sesuai dengan UMK di Kota Cilegon. Dirinya juga tidak pernah merima Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2017 saya di uji coba dengan setatus sebagai kariawan kontrak sama pak Gojali selama tiga bulan, setelah tiga bulan saya berlanjut bekerja sama pak Gojali sampai sekarang. Selama itu saya tidak di berikan Upah sesuai dengan UMK di Kota Cilegon,” ujar Ma’ruf kepada awak media.

Ma’ruf mengatakan, dasar pihak PT. Cemindo melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut adalah karena dirinya melakukan Demo terhadap PT. Cemindo.

“Alasanya karena saya Demo, alasan itu gajih saya sampai saat ini belum di bayar. Biasanya
Setiap saya habis Demo saya dipanggil dan di bayar. Tapi kali ini tidak dibauar malah saya disuruh ngadep ke pihak Banten Citra Abadi (BCA),” jelasnya.

Ma’ruf menyampaikan, dirinya hanya meminta kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan haknya sebagai buruh di PT. Cemindo Gemilang.

“Saya udah enam tahun kerja di PT. Cemindo, saya hanya minta ke pihak perusahan agar dapat memberikan kekurangan gajih saya selama satu tahun sama kontrak saya sampai dengan bulan juli,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama. Mediator di Disnaker Kota Cilegon Tiara Manalu mengatakan bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut sampai dengan selesai.

“Kalo berdasarkan laporan dari pak Ma’ruf pihak perusahaan sudah salah karena tidak membayar Upah sesuai dengan UMK yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” ujar Tiara.

Oleh karena itu, lanjut Tiara. dirinya sebagai pihak penengah di Disnaker Kota Cilegon akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Cemindo dan PT. BCA.

“Hasil kesepakatan bersama Kita pernah akan melakukan pertemuan, yang rencananya hari ini Senin (17/12) akan melakukan pertemuan. Namun pihak PT. Cemindo dan PT. BCA tidak ada yang datang, maka kami dari Disnaker akan melakukan pemanggilan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

“Kalo saya sebagai pihak mediator tidak merasa kecewa, namun akan saya lakukan pemanggilan selama 7 hari kerja terhitung dari dilakukanya klarifikasi persoalan pemutusan hubungan kerja ini. Kita akan lakukan selama 3 kali pemanggilan, kalo tidak ada yang meresfon maka kami dari pihak mediator akan mengajukan ke pengadilan agar dapat di Proses secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisaris sekaligus ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon Alawi Mahmud mengakui bahwa pihaknya belum memberikan sepenuhnya apa yang menjadi hak Ma’ruf sebagai buruh di PT. Cemindo.

“Yaitu, kalo yang saya tau berdasarkan hasil kesepakatan bersama di awal. Emang sebelum sebelumnya tercapai, namun belakangan ini emang produksinya tidak tercapai target. Sehingga berakibat terhadap penghasilan menurun,”ujar Alawi saat ditemui dikantornya, Selasa, (18/12/2018).

Menurutnya, berkuranya penghasilan tersebut sudah menjadi resiko buruh karena tergantung dari pencapaian target. “Saya kira itumah sudah menjadi resiko itu orang yah, karena bukan sebagi kariawan tetap,”ucapnya.

Maka dari itu, dirinya menyampaikan agar ma’ruv segera memilih apa yang akan di ajukan dari ke empat persoalan, kaitan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut.

“Sekarangmah gini aja sih, yang mana yang akan diajukan dari ke empat persoalan itu. Apakan soal pemutusan hubungan kerja sepihak atau hal yang lain,” tegas Alawi.

Dirinya menambahakan, bahwa pihaknya dengan pihak PT. Cemindo sudah membayar Upah kepada Ma’ruf sesuai dengan persetujuan (Agreement) bersama.

“Yang saya tau, sudah kita bayarkan sesuai dengan hasil yang disepakati, kalo masih belum terima suruh komplen aja ke BCA,” tukasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *