Barang Bukti Sabu Diblender Polres Metro Tangerang Kota


TANGERANG, bantenhariini.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender. Pemusnahan tersebut di lakukan di area halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (22/3/2018).

Narkotika jenis sabu tersebut diblender, lalu setelah tercampur dibuang ke area selokan depan halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Barang bukti tersebut didapat dari dua kasus yang berbeda, yang pertama dari kasus oknum driver ojek online yang merangkap menjadi kurir sabu. Inisial pelakunya yakni, ST (30) dan SP (24).

“Petugas kami melakukan penyamaran sebagai pembeli yang order di wilayah Cipondoh. Saat itu kami amankan ST yang merupakan driver ojek online dengan barang bukti, yang ada padanya yakni lima paket sabu yang akan dikirim dengan total 8,3 gram,” terang Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi.

Dikatakan Harley, kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka SP. Pelaku dikenakan perkara sesuai Pasal 114 ayat 1 dan 2 dilapis pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dihukum maksimal 12 tahun penjara,”

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari penangkapan pelaku industri sabu rumahan, di kos-kosan Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang.

Diketahui sebelumnya, Jumat (29/12/2017) Desi Puspita digerebek karena tertangkap sedang meracik sabu di kosannya. Barang bukti yang diadapat dari Desi berupa 2,6 kg sabu. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *