SERANG, bantenhariini.com – Masih maraknya hiburan malam di Kota Serang dan tidak kunjung selesai.
Teryata mendapatkan berbagai macam tanggapan dari para tokoh agama di Kota Serang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH. Mahmudi mengungkapkan, kondisi Kota Serang yang terbilang sebagai Kota Madani belum sesuai harapan.
Oleh karena itu, kata KH. Mahmudi, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada DPRD Kota Serang, dan mendorong secepatnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) di sahkan, untuk menciptakan dan mensukseskan Kota Serang sebagai Kota “Madani”.
“Kita sudah lakukan rekomendasi agar mendorong Perda PUK itu di sukseskan, namun sekarang belum di ketok palu, dan sudah memakai surat dari MUI ke DPRD, tapi belum ada tanggapanya juga,” ungkap KH. Mahmudi kepada wartawan seusai acara sosialisasi bersama KPU Kota Serang disalah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (11/12).
Ia menilai, bahwa pemerintah Kota Serang belum berani dalam mengesahkan perda tersebut.
“Di sinyalir dari pemerintah ini belum ada keberanian karena pemilik tempat hiburan dan para wanita di pinggir jalan di bengkingi oleh kalangan aparat,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua MPO HMI Cabang Serang, Suhendra mengatakan, Keadilan yang makmur dan permasalahan portisitusi serta bukanya kaum wanita di pedagangkan oleh para pengusaha yang membandel.
Bahkan keseriusan dari Pemerinta Kota (Pemkot) Serang, Dikatakan Suhendra, sendiri tidak ditunjukan dengan serius, dan permasalahan penyakit masyarakat tersebut sudah bukan lagi rahasia umum.
“Kadang yang ketempat portistitusi sendiri bukan hanya orang tua. anak-anak sekolah juga banyak yang datang. Sampai mahasiswa. Jadi kita punya tangan, punya mulut dan juga pemikiran. Kita harus bisa menselesaikanya,” ungkap Suhendra.
Lanjut Sehendra, dirinya pun menanyakan dimana keadilan untuk perempuan. Bagaimana untuk peran pemerintah sendiri, dan kekuatan yang di topang oleh semua lini. “Jadi sinergitas antara Pemerintah dan aparat penegak hukum patut di pertayakan,” tegasnya.(FEB).

0 Comments