Usulan Perda Asusila, Ketua DPRD Serang: Penanganan Harus Komprehensif, Dimulai dari Rumah


‎‎SERANG, bantenhariini.id — Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang penanganan asusila harus dikaji secara menyeluruh dan komprehensif.‎‎

Pendekatannya tidak hanya menyasar lembaga formal, melainkan menelusuri akar masalah hingga ke lingkungan keluarga.‎‎

Usulan ini muncul pada rapat bersama Forkopimda di gedung Pendopo Bupati, terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang kerap berulang kali di Kabupaten Serang.

‎‎Ulum menilai penanganan yang bersifat parsial dinilai tidak cukup, sehingga diperlukan langkah menyeluruh mulai dari landasan hukum hingga pelaksanaan di lapangan.

‎‎”Dari hasil rapat Forkopimda kemarin ada usulan. Memang kejadian ini terus berulang di Kabupaten Serang, sehingga dibutuhkan penanganan secara komprehensif, dari mulai payung hukum sampai teknis penanganannya, agar tidak terjadi lagi ke depannya,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).‎‎

Terkait rencana penyusunan Perda tentang penanganan kekerasan seksual, politisi Fraksi Golkar ini usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2027.‎‎

“Kita akan lihat kajian di Bapemperda secara komprehensif, tentunya tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Saat ini belum ada usulan terkait hal ini di Renja Bapemperda, dan kami rencanakan mengusulkannya untuk dimasukkan ke Renja tahun 2027,” katanya.‎‎

Ia menambahkan, secara ideal inisiatif ini datangnya dari eksekutif, karena pelaksanaannya nanti akan dijalankan bersama pemerintah daerah.

‎‎Namun jika Bupati belum mengajukan, maka DPRD siap mengusulkan agar pembahasan Perda tersebut bisa dimulai tahun depan.‎‎

Poin paling mendasar yang ditekankan Ulum adalah penanganan tidak boleh hanya menyoroti lingkungan sekolah atau lembaga formal lainnya.‎‎

Justru, menurut dia, kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan terdekat. Bahkan dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak sendiri.‎‎

“Sesungguhnya jangkar penanganan ini ada di rumah tangga. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan atau tempat formal, tapi juga di dalam keluarga. Maka benteng pertahanan pertama ada di rumah masing-masing,” tegas Ulum.‎‎

Oleh karena itu, kajian Perda nanti dirancang mencakup seluruh aspek mulai dari peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan.‎‎

Kemudian, peran masyarakat dan lingkungan keluarga, perlindungan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh, hingga mekanisme penanganan yang terintegrasi dari akar masalah hingga tindak lanjut.

‎‎Bahrul menegaskan, persoalan ini bukan milik pemerintah daerah saja, bukan pula milik DPRD semata. Semua elemen masyarakat turut bertanggung jawab mengatasi masalah ini.‎‎

“Penanganan ini tanggung jawab kita semua. Melalui Perda nanti, kita petakan apa yang harus dilakukan pemerintah, apa peran masyarakat, dan bagaimana keluarga sebagai benteng pertama bisa lebih kuat melindungi anggotanya,” paparnya.

‎‎Dengan demikian, Perda yang disusun nanti tidak sekadar berisi larangan atau sanksi, melainkan peta jalan lengkap pencegahan, edukasi, perlindungan, dan penindakan agar Kabupaten Serang benar-benar menjadi wilayah yang aman dari kekerasan seksual.‎‎

Kasus asusila tidak boleh dibiarkan berulang. Melalui payung hukum yang lengkap dan sinergi seluruh elemen, Kabupaten Serang bertekad menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan melindungi setiap warganya. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *