Serang – Meninggalnya seorang pria berinisial CR yang ditemukan tak bernyawa di area parkir sebuah pusat perbelanjaan (Ramayana) di Kota Serang, pada Rabu Malam 16 September 2026, kini menjadi sorotan berbagai pihak.
Seperti salah satunya, Wakil ketua DPRD Kota Serang, Hasan basri dirinya pertama tama mengucapkan belasungkawa, dan almarhuma ditempat pada sisi terbaik di hadapan allah.
“Kita ucapkan belasungkawa. Semoga almarhum diterima iman Islamnya dan diampuni segala dosanya,” kata hasan basri saat dikutip melalui snap wa, Senin 21 September 2026.
Hasan basri menegaskan, kejadian tersebut seolah olah mengaitkan dengan lambannya DPRD Kota Serang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Menurut Hasan, pembahasan Raperda memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengatakan panitia khusus (pansus) memiliki waktu hingga satu tahun untuk melakukan pembahasan.
“Memang kemarin beredar juga screenshot WhatsApp yang seakan-akan itu terjadi karena lambatnya DPRD membahas Raperda perubahan terhadap Perda PUK,” ujarnya.
“Kan kita ada aturan main. Dalam tata aturan perundang-undangan, pansus itu diberi waktu satu tahun untuk pembahasan,” jelas Hasan.
Hasan menyebut Pansus telah menyusun sejumlah agenda, termasuk mengundang narasumber untuk membahas tahapan serta substansi Raperda.
DPRD, kata dia, juga akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, ulama, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku usaha di bidang pariwisata.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan, selama Perda baru belum diundangkan, aturan yang lama tetap menjadi dasar hukum.
“Kalau misalnya itu terjadi kemudian ada kesan seakan-akan menyalahkan DPRD, kita ini masih menganut asas legalitas. Selama tata aturan baru atau perda yang baru itu belum diundangkan, maka perda yang lama masih berlaku,” ungkapnya.
Hasan mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019.
Ia menegaskan aturan tersebut telah memuat sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
“Sanksi administratif yang lebih keras juga tercantum di situ yaitu pencabutan izin,” ujar Hasan.
Menurut dia, pencabutan izin dapat dikenakan apabila perusahaan atau pelaku usaha menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan.
“Kalau perusahaan atau usaha itu menyelenggarakan yang di luar apa yang diberikan izin untuk usaha itu, berarti dia melanggar perda itu dan dia bisa disanksi sampai dicabut izin usahanya,” katanya.
Hasan mengatakan kejadian tersebut juga menjadi pelajaran mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol itu sangat berbahaya dan karena itulah para ulama mengatakan minuman beralkohol adalah induk segala kejahatan,” ujar Hasan.
Ia kembali menegaskan DPRD Kota Serang tetap menjalankan pembahasan perubahan Perda PUK sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, sampai aturan baru resmi diundangkan, seluruh pihak tetap wajib mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019.***

0 Comments