SERANG, bantenhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan mendukung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun di TPSA Cilowong, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Dukungan ini sesuai komitmen yang telah ditandatangani bersama antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, dalam pemenuhan sampah beserta armada pengangkut sampah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, kepada wartawan, Selasa, (8/9/2026).
“Pada prinsipnya Kabupaten Serang sangat mendukung dengan adanya program PSEL ini. Mudah-mudahan kalau misalkan peletakan batu pertamanya di bulan Desember 2026, estimasi selesai di akhir tahun 2028. Jadi 2029 awal mudah-mudahan PSEL itu sudah bisa beroperasi,” ujarnya.
Sesuai komitmen yang telah ditandatangani bersama, pihaknya menyatakan siap memasok 400 ton sampah per hari hingga menyediakan kendaraan operasional menuju lokasi PSEL.
Jumlah tersebut untuk memenuhi target gabungan antara Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon sebanyak 1.120 ton sampah per hari.
Sedangkan, untuk armada dibutuhkan sebanyak 104 unit, terdiri dari 24 unit dump truck, 80 unit amrol, dan 326 bak kontainer.
“Dengan kondisi eksisting yang sekarang ini kita masih membutuhkan kurang lebih 41 unit amrol, kemudian 233 unit bak sampah kontainer. Kenapa kontainer banyak, ini kita akan tempatkan masing-masing di desa itu satu desa satu kontainer,” jelas Sarudin.
“Alhamdulillah sudah disampaikan oleh Bupati bahwa di tahun anggaran 2027 dan 2028 untuk kebutuhan sarana pengangkutan akan dianggarkan,” sambungnya.
Sarudin mengatakan pendistribusian 400 ton sampah per hari akan dimulai apabila proyek pembangunan gedung PSEL sudah rampung di akhir tahun 2028, dan mulai beroperasi di awal tahun 2029.
Sementara, sisa sampah yang tidak terangkut ke lokasi PSEL akan dikelola dengan melibatkan masyarakat. Seperti mendorong dibentuknya bank sampah, TPS 3R, budidaya maggot dan lain sebagainya.
“Bagaimana sampah ini bisa selesai di tingkat tingkat hulu atau tingkat rumah tangga. Itu yang akan kita coba buat konsep seperti itu,” kata Sarudin.
Saat ini, DLH tengah melakukan evaluasi terhadap 15 kecamatan yang telah diberikan kewenangan dalam pengelolaan sampah, apakah berjalan efektif atau sebaliknya.
Jika sudah tidak efektif maka kewenangan itu akan ditarik dan kemungkinan DLH akan menambah untuk pembentukan UPT yang akan ditempatkan di wilayah Serang Barat, Serang Tengah, dan Serang Timur. (Red/ Roy)

0 Comments