SERANG, Bantenhariini.id – Pelecehan seksual di lingkungan kerja menjadi isu yang mengkhawatirkan, Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) hingga tahun 2019, tercatat sebanyak 290 ribu kasus pelecehan seksual di seluruh negeri.
“Data yang tadi dipaparkan nasional sampai 2019 290 ribu data catatan komnas perempuan,” kata Ketua PD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan, Jumat (23/6).
Ia mengatakan terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, dan tidak hanya terbatas pada niat individu. Sistem kerja yang belum mampu mencegah tindakan tersebut juga turut berperan memicu terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual..
“Sangat banyak tidak hanya niatan lingkungan. sistem kerja yang belum mendorong minimnya terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.
Undang-undang ketenagakerjaan sendiri telah mengatur tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Namun, perlu diperbarui dengan adanya UU Nomor 12 tahun 2022 yang terbaru. Hal ini seharusnya juga diimplementasikan dalam perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“UU ketenagakerjaan sendiri masih mengatur juga masih mengatur hal tersebut apalagi sekarang lahir terbaru uu no 12 tahun 2022 harusnya diatur juga dalam perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.
Perlindungan terhadap perempuan di tempat kerja seharusnya menjadi hak normatif yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan.
“Menjadi hak normatifnya perempuan karena diatur dalam UU ketenagakerjaan,” tuturnya.
Namun, fokus utama saat ini adalah mengatasi relasi kuasa yang menjadi pemicu utama terjadinya pelecehan. Hasil survei menunjukkan bahwa hubungan kekuasaan antara pelaku dan korban memainkan peran penting dalam kasus pelecehan seksual, seperti antara atasan dan bawahan.
“Ada survei yang mengatakan relasi kuasa ada karena penyebab terjadi pelecehan antar pelaku korban ada hubungan relasi kekuasan mungkin jabatan anak buah dan atasan,” katanya. []

0 Comments