Mantan Kepala BNN Angkat Bicara Soal Kasus Kombes YBK


SERANG – Rentetan kasus narkoba yang menjerat petinggi Polri seperti Irjen Teddy Minahasa (TM) dan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) membuat Kepala BNN Tahun 2012-2015, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar angkat bicara.

Menurut Anang, selain pencopotan jabatan, kedua oknum polisi tersebut harus dijerat UU Narkotika. Namun, ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan atau narkoba, melainkan harus direhabilitasi.

“Yang harusnya diberantas dan mendapatkan upaya represif, seharusnya pengedar dan peredaran narkoba. Penyalahguna adalah orang sakit yang harus disembukan dengan rehabilitasi, bukan dipenjara,” kata Anang Iskandar dalam talkshow Bincang Hari Ini, Selasa (10/1/2023).

Menurut Anang, aparat penegak hukum harus menyamakan pemahaman mengenai status pemakai maupun pengedar narkoba. Jika seseorang hanya mengkonsumsi, hal itu disebut sebagai korban.

“Bahwa pengguna narkoba itu adalah korban, kalau dia korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba yang ada. Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi,” kata Mantan Kepala BNN ini.

“Namun dalam kasus Kombes YBK dan TM ini sah-sah saja jika ada pencopotan jabatan. Tetapi jika Irjen TM ini terbukti sebagai pengedar, tentunya tidak bisa direhabilitasi,” tambahnya.

Menurutnya, korban penyalahgunaan narkoba hanya mendapatkan rehabilitasi, sepanjang bukanlah pengedar atau bandar. “Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna,” tuturnya, []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *