Demi Keamanan, Keluarga Korban Tidak Disertakan Dalam Rekonstruksi


SERANG, bantenhariini.id – Polres Serang Kota menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian tidak melibatkan pihak keluarga korbandengan alasan menjaga psikologi dan keamanan pelaku dan keluarga korban pembantaian satu keluarga.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Pardinata, menjelaskan, pihak kepolisian berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada orang-orang yang bersangkutan dalam peristiwa pembunuhan sadis 13 Agustus 2019.

“Tidak, kita menggunakan peran pengganti karena korban masih dalam keadaan belum sehat betul dan ini kewajiban kita untuk melindunginya, kewajiban kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan sesuai keterangan-keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian.

“Kita menghadirkan saksi korban pengganti (peran pengganti) namun berdasarkan keterangan-keterangan yang ada itu yang kita tuangkan dalam rekonstruksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, saat ini kondisi korban selamat Siti Sadiyah istri Rustandi sekaligus ibu dari Alwi bocah belum mengerti yang jelas ga menjadi korban pembantaian masih dalam proses pemulihan.

“Habis dilakukan operasi, namun masih recovery (penyembuhan) yang bersangkutan belum sempat ataupun belum bisa kita ambil keterangan lebih lanjut karena dalam proses penyembuhan,” tandasnya. (DA)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *