SERANG, bantenhariini.com – Gubernur Banten, Wahidin Halim dinilai oleh Organisasi Aliansi Advokat Peduli Transportasi Publik Banten (APTPB) tidak serius dalam menyelesaikan persoalan trayek Bus Murni yang sering memakan korban.
Seperti yang terjadi kemarin, Kamis (4/72019), pengendara sepeda motor Yamaha Vixion dengan plat nomor A 4373 DA, kembali menjadi korban Bus Murni dengan plat nomor A 7647 KC di jalan raya Pandeglang-Labuan atau tepatnya di Kampung Kadu Hejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kadu Hejo pukul 19.00 WIB.
“Tanggapan surat rokemendasi Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mengenai pencabutan izin trayek Bus Murni adalah bohong besar, dan Pak Gubernur tidak serius menyelesaikan masalah ini. Masyarakat pun menjadi korban terus menerus,” ungkap Koordinator APTPB, Raden Elang Yayan Mulyana kepada bantenhariini.com, Jumat (5/7).
Oleh karena itu, Yayan mengaku, sedang menyiapkan bukti-bukti korban Bus Murni, untuk menggugatan secara hukum ke Pengadilan Serang kepada Pemprov Banten, Kementerian Perhubungan, dan PO Bus Murni. “Kita harus segera bertindak, dan mulai besok surat gugatan sudah masuk ke pengadilan,” tegasnnya.
Sementara itu, Kadishub Banten, Tri Nurtopo berjanji, minggu depan surat keputusan untuk pemberhentian trayek Bus Murni akan turun dari Kementerian Perhubungan.
“Harusnnya hari-hari ini dari Kementerian ke Pemerintah Banten. Tapi gagal, karena sedang sibuk. Kita janji minggu depan hasilnnya akan diberitahu untuk penyelesaian Bus Murni. Karena masyarakat selalu menjadi korban,” tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Organisasi APTPB di 2019, Bus Murni telah mengalami 4 kali kecelakaan dengan jumlah korban 1 orang tewas dan 7 orang luka berat. Data ini sudah termasuk kecalakan kemarin di Kabupaten Pandeglang. (FEB)

0 Comments