SERANG, bantenhariini.com – Puluhan karyawan Alfamart cabang Serang-Cilegon kembali melakukan aksi solidaritas, di depan kantor cabang Alfamart Serang-Cilegon, di Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (25/6).
Aksi pada kali ini, lantaran belum dipenuhinnya semua tuntutan yang diajukan oleh pihak karyawan Alfamart Serang-Cilegon. Bahkan mereka mengancam akan melakukan aksi sweeping ke setiap toko Alfamart di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
“Tuntutan kita masih sama seperti kemarin ada yaitu tujuh tuntutan. Walau baru satu tuntutan yang dipenuhi, berupa loyalitas kerja, dan BAT serta upah lembur belum direalisasikan. Maka itu, kita akan melakukan aksi sweeping ke setiap toko untuk ditutup secara bersama-sama, agar dapat didengar permintaan para karyawan,” ungkap Wakil Ketua Serikat KSBSI cabang Alfamart Serang-Cilegon, Edy Purwanto di tengah-tengah aksi.
Sekitar 60 orang pegawai Alfamart yang mengikuti aksi, kata Edy, menginginkan adannya penyerataan upah lembur dan tidak ada yang dibeda-bedakan.
“Bahasa mereka tetap sama. Yaitu, Acos (pembantu program kerja) hanya mendapatkan upah lembur sebesar Rp90 ribu, sedangkan Crew (Pramu dan Kasir) mendapatkan Rp320 ribu sesuai dengan Undang-undang. Ketimpangannya jauh sekali karena crew dikasih upah lembur sesuai Undang-undang. Tapi Acos hanya setengahnnya, lantaran menerima gaji lebih besar. Makannya kita merasa tak adil,” jelasnnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Serang-Cilegon, M Aji Wahyu Wasono menanggapi, bahwa sebagai pengelola dari jaringan ritel Alfamart berpendapat yang dilakukan oleh beberapa karyawan telah berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait beberapa kebijakan yang dianggap tidak berpihak terhadap karyawan.
Berdasarkan beberapa aspirasi, kata Aji, yang telah dikemukakan dalam aksi unjuk rasa oleh sebagian karyawan terkait pemberian Insentif Karyawan, dengan istilah pemberian bonus terhadap kinerja karyawan. Telah dilakukan penyesuaian, terutama bagian operasional toko untuk mendapatkan penghargaan terhadap prestasi kinerja karyawan yang diberikan secara bulanan berupa Insentif Kinerja Toko (IKT).
“Bentuk penghargaan kinerja bulanan berupa insentif yang bisa mereka peroleh dengan target kerja yang sudah ditentukan. Karena bagi kami karyawan adalah aset perusahaan, sehingga kesejahteraan menjadi prioritas. Termasuk gaji yang mengacu pada UMK sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Lanjut Aji, dirinnya pun tidak hanya berusaha memenuhi kebutuhan konsumen, akan tetapi perusahaan juga terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi karyawan sebagai aset utama. Sebagai perusahaan terbuka (Tbk) yang menampung ribuan tenaga kerja, PT Sumber Alfaria Trijaya selalu mematuhi aturan yang dituangkan dalam Undang-undang, termasuk di dalamnya mengenai ketenagakerjaan.
“Menanggapi aksi yang dilakukan, perusahaan pun sudah beberapa kali melakukan pertemuan yang diwakilkan dari pihak-pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, dan sampai saat ini beberapa hal yang dituntut sudah kami penuhi,” ujar Aji.
Menurutnya, tuntutan lainnya yang diungkapkan dalam aksi unjuk rasa mengenai upah waktu tambahan sudah dikaji ulang dan sudah disosialisasikan melalui media komunikasi internal yang dimiliki perusahaan. “Selagi lagi kami jelaskan, karyawan merupakan aset utama yang dimiliki perusahaan, kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama termasuk pembayaran upah pada UMK sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (FEB)

0 Comments