CILEGON, bantenhariini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyiapkan 8 lokasi untuk kegiatan rapat umum Pemilu tahun 2019 mendatang. Dimana 8 lokasi itu mapuh menampung peserta kampanye hingga 3 ribu orang dan berada di empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cilegon diantaranya di Kecamatan Cibeber dan Cilegon, Kecamatan Citangkil dan Ciwandan, Kecamatan Merak dan Grogol, serta di Kecamatan Purwakarta dan Jombang.
Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat di KPU Kota Cilegon Pacturohman mengatakan, kampanye Pemilu tahun 2019 nanti, akan mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Maret hingga tanggal 13 April 2019.
“Nantinya masing-masing peserta kampanye akan di jadwalkan berdasarkan masing-masing Zona, yang akan dilaksanakn mulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang,” kata Pacturohman usai kegiatan Rakor kampanye Pemilu tahun 2019 di Hotel Laguna Kota Cilegon. Selasa, (19/3/2019).
Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat di KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana mengatakan bahwa, terkait dengan jadwal kampanye baik di Provinsi Banten maupun di Kota Cilegon sepenuhnya berpedoman kepada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 655 yang berlaku secara tingkat Nasional.
“Berdasarkan jadwal tersebut, kampanye rapat umum yang dilakukan oleh KPU RI Bahwa, untuk Provinsi Banten masuk dalam Zona B,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Eka, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat membantu mengamankan dan menjaga dalam proses penerbitan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanan rapat umum tersebut. “Karena semua peserta pemilu wajib menyerahkan dan memberitahukan terkait kegiatan rapat umum kepada pihak kepolisian yang nantinya akan ditembuskan kepada pihak KPU dan Bawaslu,” tukasnya. (Rohman)

0 Comments