SERANG, bantenhariini.com – Banyaknya bilbord iklan prodak roko yang tersebar disetiap sudut Kota Serang, dan membuat semraut serta tidak mendidik.
Hal itu pun, membuat Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin menjadi geram. Pihaknya pun, akan melakukan tindakan tegas dengan menertibkan bilbord iklan roko tersebut disetiap titik Kota Serang.
“Saya kira, kedepan perlu kita lakukan pembenahan bilbord iklan roko tersebut. Bahkan kita akan membuat peraturan larangan pemasangan iklan roko di pinggir jalan. Sehingga, Kota Serang menjadi lebih terlihat indah, dan mendidik,” ungkap Subadri saat ditemui di Kantor Kelurahan Walantaka, pada Jumat (8/2/2019).
Subadri menjelaskan, bahwa acuan larangan bilbord iklan roko adalah Perda kawasan Tanpa Asap Roko (KTR), yang di dalamnya terdapat aturan jarak, tempat dan sebagainya.
“Jadi Perda KTR ini, akan diatur dengan sebaik-baiknya. Agar para pengusaha dapat menaati peraturan Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.
Subadri berharap, kedepan setelah Pemkot Serang menerbitkan Perda KTR, bisa ditaati oleh masyarakat Kota Serang maupun pengusaha. Sehingga Kota Serang tidak terlihat kumuh, dan berantakan.
“Makannya, mari kita jaga bersama keindahan Kota Serang,” tandanya. (FEB)

0 Comments