CILEGON, bantenhariini.com – Sepanjang tahun 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak, Banten. Berhasil mengamankan barang-barang Ilegal diantaranya 2.240.168 batang rokok, 37.071 gram tembakau iris dan 59 batang cerutu serta 196 Botol Liquid Vape dengan jumlah keseluruhan senilai Rp1,78 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Mohammad Aflah Farobi dalam keterangan persnya menyampaikan jumlah nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,78 miliar berikut dengan 351 botol miras lokal dan impor, 58 minuman beralkohol oplosan dan 20.336 botol kosong yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman palsu. “Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang milik Negara atas penindakan di bidang Cukai, dengan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,13 miliar,” ujar Farobi kepada awak media Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, pemusnahan barang milik negara itu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara. “Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 82 kali penindakan terhadap pelanggar di bidang cukai,” kata Farobi.
Oleh karena itu Bea dan Cukai Banten mengenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp3,49 miliar dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai sebanyak lima kasus. “Saat ini kepada para penjual dan pemilik barang kit berikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3,49 miliar,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Banten, Winarko Dian Subagyo menyampaikan dari barang yang dimusnahkan itu, pemilik barang yang disita tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan hanya diberikan sanksi administratif serta dikenakan denda terhadap pemilik barang. “Kepada si pemilik barang tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya kita berikan sanksi administratif dan dikenakan denda,” ungkap Subagyo.
Subagyo mengaku, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 82 penindakan yang dilakukan di beberapa tempat berbeda yang ada di Provinsi Banten seperti di Bar-bar dan Restoran. “Sepanjang tahun 2018 kita sudah melakukan sebanyak 82 penindakan terhadap para penjual barang tersebut. Dari tempat berbeda yang ada di Provinsi Banten, beberapa diantaranya seperti di Bar-Bar dan Restoran,” tandanya. (Rohman)

0 Comments