JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU). RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Anggota Komisi I DPR-RI, TB. Hasanuddin menegaskan, pengesahan RUU PDP ini adalah payung hukum dalam rangka menjamin perlindungan data pribadi di tengah kemajuan teknologi informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak Subjek Data Pribadi.
“Dengan Pengesahan ini, diharapkan masyarakat merasa terjamin dan terlindungi data pribadinya,” ungkap TB. Hasanuddin usai mengikuti rapat paripurna.
Hasanuddin menegaskan Undang-undang ini nantinya mengatur mekanisme pembentukan kelambagaan pengendali data, sanksi dan aturan lainnya. “Kita berharap orang-orang yang mengisi atau memimpin lembaga ini nantinya yang memiliki kecakapan, indipenden dan bukan partisan,” jelas Hasanuddin.
Rapat Paripurna Pengesahan RUU PDP ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam kesempatan tersebut, Lodewijk mempersilakan Pimpinan Komisi I DPR untuk membacakan laporan terkait RUU PDP.
Lalu, laporan dibacakan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari. Setelah laporan selesai disampaikan, Lodewijk selanjutnya meminta persetujuan dan menanyakan kepada setiap anggota fraksi yang disambut setuju secara serentak. Lodewijk kemudian mengetuk palu sidang. []
0 Comments