TANGERANG, bantenhariini.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang melakukan pembinaan kepada pengelola dan pedagang pasar tradisional.
Kegiatan itu untuk mendorong mereka bisa bersaing dengan pasar modern.
Diketahui pembinaan kepada puluhan peserta itu telah digelar di Aula Gedung Cisadane, beberapa waktu lalu. Kegiatan bertema Pembinaan dan Pelatihan Pengelolaan Pasar Menuju Standar Nasional Indonesia itu diikuti antusias oleh peserta.
Kepala Bidang Perdagangan pada Diseperindag Kota Tangerang Junijar mengatakan, Kota Tangerang merupakan kota perdagangan dan industri yang pertumbuhan belanjanya sangat pesat di pasar modern dan mal.
Sehingga persaingan perdagangan di Kota Tangerang ketat terutama dialami para pedagang tradisional.
“Sebab itu kami memberikan pembinaan terhadap para pengelola dan pedagang pasar tradisional supaya mampu bersaing dengan pasar modern,” katanya, Senin (30/7/2018).
Kata dia, dengan pembinaan kepada mereka juga supaya menciptakan pasar tradisional sebagai pasar yang ber-Standart Nasional Indonesia (SNI). Untuk memenuhi hal tersebut ada empat aspek, yaitu melakukan revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial.
Sehingga antara peningkatan dan perbaikan dari sisi pengelola dengan pedagang dapat berjalan bersama.
Junijar menjelaskan, bahwa revitalisasi fisik dan manajemen tersebut bagaimana caranya bisa meningkatkan kualitas fasilitas dan penglelolaan pasar.
Sedangkan revitalisasi ekonomi dan sosial bagaimana proses pasar itu bisa tumbuh dan berkembang, serta mampu berdaya saing untuk dapat memberikan pendapatan yang meningkat kepada pedagang maupun ekonomi di lingkungan pasar.
Selain itu, kata Junijar, para pengelola dan pedagang pasar tradisional harus bisa memberikan peningkatan dan perlindungan terhadap kosumennya.
Ia menegaskan, Disperindag Kota Tangerang terus memberikan pembinaan dan pelatihan agar pengelola dan pedagang pasar tradisional bisa meningkatkan usahanya dengan merubah kondisi yang ada saat ini untuk menuju SNI 8152:2015. Para konsumen juga diuntungkan dengan berbelanja di pasar tradisional yang nyaman.
Adapun esensi dari SNI pasar tradisional yang juga dikenal sebagai pasar rakyat itu, kata Junijar, pengelola dan pedagang pasar tradisional harus memperhatikan ketentuan persyaratan umum, teknis dan pesyaratan pengelolaan yang mengarah pada keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
“Ini patut diperhatikan oleh para pengelola dan pedangang pasar tradisional. Bagaimana kesehatannya, pengelolaaan keamanannya, dan keselamatan kerjanya,” ujar Junijar.
Karena, lanjut Junijar, hanya dengan pengelolaan pasar yang profesional maka pasar tradisional tersebut akan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern, seperti mal, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya.(setia)


0 Comments