Perempuan Asal Malaysia Selundupkan Ribuan Butir Ekstasi di Pembalut


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/05/Perempuan-Asal-Malaysia-Selundupkan-Ribuan-Butir-Ekstasi-di-Pembalut_by.aep_.jpg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/05/Perempuan-Asal-Malaysia-Selundupkan-Ribuan-Butir-Ekstasi-di-Pembalut_by.aep_.jpgTANGERANG, bantenhariini.com – Seorang perempuan warga negara Malaysia, menyeludupkan ekstasi di dalam pembalut. Aksi penyelundupan ini berhasil diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang memaparkan, sebanyak 1.470 butir ekstasi, dibawa oleh perempuan berinisial BSY tersebut.

“Baru kali ini kejadian, ada ekstasi disembunyikan di dalam pembalut yang tersangka kenakan dan sudah dimodifikasi. Biasanya modus seperti ini dilakukan untuk penyelundupan sabu,” ujar Erwin saat konferensi pers di Aula Kantor Beacukai Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (17/5/2018).

Dikatakan Erwin, pihaknya melakukan penegahan pada hari Jumat (11/5/2018). Selanjutnya, pihaknya segera menghubungi Polres Bandara Soetta untuk melakukan Controlled Delivery (pengelabuan pemesanan).

Sementara , Kapolres Bandara Soetta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan,
BSY mengambil paket ini dari salah satu mall di Kuala lumpur

“Kurir ini terbang ke Indonesia, untuk mengantar paket ini ke salah satu hotel di Wilayah Mangga Dua, Jakarta Utara. Kemudian kami melakukan controlled delivery, tersangka diperintahkan untuk menyimpan barang tersebut di suatu kamar hotel, namun selang beberapa jam ditunggu tak ada orang lain yang datang mengambil paket tersebut,” papar Viktor.

Atas hal tersebut tersangka terancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 Milyar. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *