TANGERANG, bantenhariini.com – Usai proses sidang Abraham ben Moses alias Syaifudin Ibrahim dilakukan, sejumlah ormas Islam yang turut mengikuti jalannya sidang ini sontak menggemakan takbir.
Jalannya sidang dikerumuni oleh sejumlah ormas Islam dan rekan-rekan dari Moses. Usai sidang berlangsung, anggota ormas Islam lantas membubarkan diri sambil terus mengucapkan takbir. Selanjutnya, suara dari rekan-rekan Moses turut meramaikan proses sidang. Mereka nampak saling menenangkan.
Perwakilan tim kuasa hukum Moses, Basuki mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Yang pasti kami sangat kecewa dan tidak puas, karena apa yang ada dipersidangan itu, semua dikesampingkan sehingga sangat merugikan buat tim kami,” ujar Basuki usai sidang, Senin (7/5/2018).
Basuki mengatakan, seharusnya penyebar video juga dikenakan hukuman. Menurutnya, persoalan ini mucul karena unggahan video yang tersebar di Youtube.
“Kita sama sama tahu di fakta persidangan itu, sudah diketahui siapa itu yg mengunggah di Youtube. Kita akan banding untuk mengejar siapa yang menyebarkan,” tandas Basuki.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhamad Damis. Dalam pembacaan putusan, Damis menuturkan bahwa Moses dihukum empat tahun dengan tambahan, satu bulan kurungan penjara.
Diketahui sebelumnya, dasar penangkapan kasus ini, terkait tiga postingan di akun facebook Moses yang bernama Syaifudin Ibrahim. Dasar pelaporan kasus penistaan agama ini yaitu, postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Fani/Setia)

0 Comments