76 Ibu Hamil di Kabupaten Serang Terindikasi HIV, Dinkes Tetapkan Langkah Pencegahan Penularan‎


‎Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, dr. Efrizal | Roy- BHI

‎SERANG, bantenhariini.id – Sebanyak 76 ibu hamil di Kabupaten Serang terjaring terindikasi terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan Dinas Kesehatan.
‎
‎Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, dr. Efrizal, menyampaikan angka ini menjadi keprihatinan tersendiri dan menuntut penanganan serius guna mencegah penularan kepada bayi yang ada di dalam kandungan
‎
‎Pemeriksaan HIV, sifilis, dan TBC merupakan prosedur wajib bagi setiap ibu hamil. Dari hasil pemantauan, ditemukan 76 kasus dugaan HIV yang memerlukan penanganan medis segera.
‎
‎”Kami melakukan penelusuran pasangan agar ikut diperiksa dan mendapatkan penyuluhan. Tujuannya agar penularan dapat diputus,” jelas Rizal kepada wartawan, Jumat, (14/8/2026).
‎
‎Dijelaskan dia, ibu hamil yang terindikasi wajib mengonsumsi obat secara rutin guna menekan jumlah virus. Untuk persalinan, disarankan dilakukan melalui operasi caesar.
‎
‎”Dengan pengobatan dan persalinan yang tepat, peluang bayi terhindar dari penularan mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jika lahir secara normal, risiko penularan sangat besar,” tambahnya.

‎Dinkes bersedia memberikan pengarahan apabila pasangan suami istri akan bercerai atau atau menikah lagi, agar jujur terkait kondisi kesehatan masing-masing. Hal ini guna memutus rantai penyebaran virus HIV.
‎
‎Selain kelompok ibu hamil, pihaknya juga mencatat adanya kasus dari kelompok berisiko lain, termasuk kelompok sesama jenis yang teridentifikasi di wilayah Kabupaten Serang. Data terkait sedang dikumpulkan dan akan ditindaklanjuti.
‎
‎”Bahkan kalau enggak salah tapi ini nanti perlu dikonfirmasi lagi, bahwa mereka pernah mendeklarasikan di daerah Pantura grup gay itu,” ungkap Rizal.
‎
‎Oleh karena itu, ia mengimbau agar stigma masyarakat terhadap penderita HIV tidak menghalangi upaya penanganan pemerintah daerah.
‎
‎”Banyak kasus istri yang justru menjadi korban tanpa mengetahui status suaminya. Oleh karena itu, penyuluhan dan pengungkapan status kepada pasangan sangat diperlukan guna mencegah penyebaran lebih luas,” tegas Rizal. (Red/Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *