Pembagian Kurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan


TANGERANG, bantenhariini.id – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menyiapkan aturan pelaksanaan Penyebelihan hewan kurban. Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang, pelaksanaan penyebelihan hewan kurban wajib melakukan protokol kesehatan. “Pelaksanaan di masjid harus menggunakan protokol kesehatan. Pakai masker, menjaga jarak dan tidak boleh ada kerumunan. Untuk pembagian daging kurban harus menggunakan kupon, tidak boleh mengambil ke masjid nanti pengurus masjid yang akan mengantar ke rumah warga,” ujar Wina Listiana, Kasie Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP Kota Tangerang, pada Selasa, (21/07/2020).

Wina menjelaskan, pembungkus daging kurban tidak boleh langsung menggunakan plastik daur ulang. Karena di dalamnya terdapat partikel yang membahayakan kesehatan. Daging harus dibungkus menggunakan plastik tahan panas terlebih dahulu kemudian bisa dikemas dengan plastik daur ulang.

Selain itu pemilihan sapi dan kambing yang sehat juga sangat penting. DKP melakukan pemantauan dan pemeriksaan setiap lapak. Lokasi yang dinilai sehat sudah ditempeli stiker. “Kita juga harus memilih hewan yang sehat dengan ciri-ciri matanya bening tidak ada kotoran, tidak pincang, dan tidak kurus. Biasanya syarat umur sapi atau kerbau 2 tahun dan kambing 1 tahun,” tambah Wina. (Sania Larasati)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *