
SERANG, bantenhariini.id – Berbagai organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Aksi tersebut menjadi pewarna saat berjalannya kegiatan pelantikan anggota DPRD Provinsi Banten. Senin (02/09/2019).
Cipayung plus di dalamnya terdapat beberapa organisasi seperti GMNI Banten, PMII Banten, IMM Banten, HMI Badko Jabodetabek, dan KAMMI Banten.
Dikatakan, Amin, Koordinator Cipayung Plus, pihaknya akan terus mengawal kinerja dewan yang baru saja dilantik hingga lima tahun kedepan.
“Kita akan terus kawal wakil rakyat saat ini sampai lima tahun kedepan, fakta integritas ini menjadi acuan untuk menilai kinerja dewan Provinsi Banten periode 2019-2024 kita akan kawal terus,” katanya.
Ia berharap, DPRD Provinsi Banten dapat memenuhi keinginan atau tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus.
Sebelumnya, ia telah melakukan perbincangan dengan perwakilan Dewan Provinsi Banten yang memidiasi aksi mahasiswa tersebut.
“Sesuai dengan apa tuntutan kita enam tuntutan dari kita itu dipenuhi seperti apa yang tadi saya sampaikan kepada dewan dan tentunya yang lebih penting adalah fungsi dewan sebagai kontroling, bajeting, itu harus berjalan dengan baik dan semestinya,” tegasnya.
“Saya pikir dengan hadirnya dewan bersama kita duduk sama rata ini menunjukkan bahwa dewan provinsi banten sudah ingin menerima aspirasi kita dengan menandatangani fakta integritas yang menjadi acuan indikator untuk pengawalan provinsi Banten kedepan,” imbuhnya.
Berikut tuntutannya:
- DPRD Banten harus sanggup untuk tidak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
- DORD Banten tidak melakukan kongkalikong kepentingan selain kepentingan untuk rakyat.
- DPRD Banten harus menyelesaikan seluruh tarvet legislasi (Perda) yang menjadi kepentingan rakyat.
- DPRD Banten harus memaksimalkan hak interpelasi yang melekat pada DPRD untuk melakukan kontroling seluruh program eksekutif yang tidak berorientasi untuk kepentingan rakyat.
- DPRD Banten harus segera merevisi Raperda RZWP3K yang tidak mengakomodir dan melindungi nelayan.
- DPRD Banten harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat PP 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat.
(DA)

0 Comments