Masifnya Politik Uang di Pemilu 2019, ‘Budak Lembur’ Curhat ke Bawaslu Banten


SERANG, bantenhariini.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masih di hantui oleh adanya politik uang (Money Politik). Prilaku tersebut disinyalir dilakukan oleh seseorang yang akan merubah dukungan untuk memuluskan jagoannya ke kursi parlemen.

Hal tersebut diceritakan oleh Caleg DPR RI, Usep Saepudin yang akrab disapa Budak Lembur saat berkeluh kesah kepada Bawaslu Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Banten, Selasa (23/4/2019).

“Saya datang kesini mencurahkan hati sebagai pelaku dalam pileg 2019 ini, yang merasakan langsung atmosfirnya sebagai caleg. Kalau saya merasakan betapa masifnya politik uang ini, untuk menentukan suara,” katanya.

Lanjut Usep, sampai saat ini pada pesta demokrasi 2019, bahwa politik uang itu masih menjadi dominan. Dirinya mengungkapkan, bagaimana keluarga dan kawan sendiri ketika memilih dirinya harus menggunakan uang.

“Ini sakit hati, yang lebih sakit keluarga saya pun mau memilih saya, harus ada uangnya. Nah persoalan ini, yang harus bisa diselesaikan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sehingga, kata Usep, UU pilkada no 10 tahun 2016 sudah diatur tentang money politik, dan UU no 7 diatur dalam pasal 523 dan pasal 515 pemberi uang dipenjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta. Sangatlah tidak efektif, serta membuat ketakutan para peserta pemilu.

“Bawaslu harus tau, karena Bawaslu itu kan bukan caleg. Saya yang merasakan sebagai caleg, dan saya ini sebetulnya sudah ikhlas ketika mendapat hasil yang tidak maksimal di pileg 2019 ini. Jadi saya berharap, di pemilu selanjutnnya penyelenggara pemilu bisa merubah menset masyarakat, dalam hal politik uang,” ujarnya.

Usep juga menjelaskan, bahwa dengan besarnya anggaran pemilu hampir Rp 25 Triliun ditambah banyaknya perangkat pelaksana pemilu harusnya sesuai dengan slogan “Pemilu Yang Berintegritas”.

“Namun saya mendengar dari masyarakat banyaknya politik uang, dan saya sangat kecewa kepada penyelenggara pemilu yang sudah menghabiskan anggaran besar. Bawaslu harus tau ini, agar menjadi bahan evaluasi,” ucapnya.

Lalu, Usep juga mendesak Bawaslu Banten, untuk segera membentuk tim investigasi Independen, dalam menyelesaikan praktik politik uang. Sehingga ke depan tidak ada lagi praktik kotor tersebut.

“Bawaslu jangan hanya menunggu masyarakat yang mau melaporkan tindakan keji politik uang. Bawaslu harus mampu menjemput bola. Agar pemilu dan kehadiran Bawaslu betul-betul berdaulat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih mengatakan, pihaknya mengapresiasi setiap ekspresi politik dan masukan ke bawaslu baik itu sebagai anak bangsa apalagi sebagai caleg.

“Dari segi substansi apa yang diungkapkan sebagian besar sudah dilakukan, seperti masalah investigasi. Bisa jadi peserta pemilu yang bagi-bagi ini lebih pintar ketika tidak ditemukan bukti Bawaslu kesulitan soal masalah pembuktian,” tandasnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *