CILEGON, bantenhariini.com – Warga korban gusuran di lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon memutuskan untuk tidak memilih atau Golongan Putih (Golput) pada Pemilu tahun 2019 yakni pada pemilihan Presiden (Pilpres) dan pada pemilihan Legislatif (Pileg).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, Golongan Putih (Golput) tersebut terbagi oleh beberapa macam golput diantaranya adalah, golput Administrasi, golput Teologi, golput Pragmatis. Dan golput Politik.
“Jadi, Golput itu bukan hanya terdapat satu macam saja. Karena terbagi beberapa macam Golput, seperti Golput Administrasi, Golput Theologi, dan Golput Praghmatis. Namun terdapat satu macam Golput yang susah disentuh dengan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon,” kata Irfan saat ditemui dikantornya, Jum’at, (22/2/2019)
Meski demikian, lanjut Irfan, dari beberapa macam Golput tersebut yang paling susah di sentuh dengan kegiatan sosialisasi adalah Golput Politik. Maka dari itu, pihaknya mengaku akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cilegon.
“Walaupun Golput Politik ini tidak dapat disentuh dengan kegiatan Sosialisasi, kita akan terus meningkatkan kegitan Sosialisasi kepada masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.
Irfan mengungkapkan bahwa, gerakan golput tersebut merupakan hak politik masyarakat dalam menentukan keputusan. Namun demikian apa bila gerakan golput tersebut diorganisir dan ada paksaan untuk tidak menyalurkan hak pilihnya bisa dianggap sebagai pelanggaran dan ancamannya bisa pidana. “Kalo ada yang terbukti gerakan golput tersebut ada yang meng organisir dan ada paksaan bisa dianggap pelanggaran maka ancamanya bisa di Pidana,” jelas Irfan.
Irfan menyampaikan bahwa, ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hanya dapat memfasilitasi hak-hak pemilih melalui pendataan administratif, komprehensif, akurat dan mutakhir. Dan juga hanya dapat melakukan kegiatan himbauan kepada setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
“Karena ranahnya KPU adalah hanya untuk memfasilitasi hak-hak pemilih dan hanya dapat melakukan himbauan kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak Pilignya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Rohman)

0 Comments