Hati-Hati Investasi Fintech Ilegal, OJK Buka Layanan Pengaduan


SERANG, bantenhariini.com – Maraknya kasus nasabah perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau Finacial Technologi (Fintech) Ilegal, membuat gerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten.

Oleh karena itu, Kepala OJK Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten, Ahmad Berlian mengatakan, bahwa akan memperketat pengawasan dalam menangani Fintech Ilegal di wilayah Jakarta-Banten. “Tapi kita juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa waspada, dengan kemunculan Perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki berizin dari OJK,” ungkap Ahmad Berlian saat jumpa pers, di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa (11/12/2018).

Kemudian Ahmad Berlin Menjelaskan,  untuk diwilayah Jakarta-Banten tercatat 233 Perusahaan Investasi Fintech ilegal.  Hal itu pun, tentu dapat mengancam pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta-Banten. “Makannya kita pun telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi, atau bisa dikenal dengan nama SWI Banten,” jelasnya.

Ahmad Berlin berharap, Tim SWI Banten bisa memaksimalkan tugasnya, dengan memberantas Perusahaan Investasi Fintech ilegal. “Sehingga tidak ada lagi korban-korban yang tertibu dari jasa Investasi Fintech ilegal,” katanya.

Sementara itu, Anggota SWI, OJK Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten, Irwansah menambahkan, bahwa semenjak terbentuknya SWI, telah menutup ataupun memblokir sebanyak 400 Perusahaan Jasa Investasi Fintech Ilegal.

Akan tetapi, masih kata Irwansah, Perusahaan Jasa Investasi Fintech Ilegal kembali bermunculan, dan telah memakan korban sebanyak 200 ribu orang. “Makannya kita akan terus berupaya melakukan penyegahan dan penanganan, dengan cara pengawasan ataupun membuka layanan pengaduan. Jadi untuk masyarakat Banten maupun luar Banten bisa langsung mengadukan kepada OJK, apabila tertipu Jasa Investasi Fintech Ilegal melalui call center 157,” ujarnya.

Irwansah juga menerangkan, berbeda Jasa Investasi Fintech Ilegal dan legal adalah, titik koordinat lokasi yang jelas. Bahkan diaplikasinya pun terdapat logo OJK. Bunganya pun hanya 1 persen, dan pencairannya tidak bisa memakan waktu satu hari. “Saya kira, kalau ada Jasa Investasi Fintech yang bisa mencairkan pinjam dalam sehari ataupun 30 menit itu adalah bohong. Karena tidak semudah itu, dalam melakukan Jasan Investasi secara online,” tegasnya.

Seperti diketahui, menurut data OJK Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten, tercata 78 Perusahaan Investasi Fintech yang resmi terdaftar di OJK. Bahkan telah melakukan transaksi sebesar 1,8 Triliun di 2018. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *